Lapor Polisi, KPI Jatim Tak Masalahkan Nikah Siri, Ingin Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Maaf
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam.
Buntut pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal nikah siri, pasangan artis itu diadukan terkait mekanisme pencatatan pernikahan.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Baca juga: Curhat ke Nikita Mirzani, Gilang Dirga Ngaku Sering Diserang Leslar Lovers karena Singgung Idolanya
Baca juga: KPI Jatim Adukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya
Edi mengatakan, tujuan pihaknya mengadukan pasangan yan biasa disapa Leslar ini ke polisi untuk mengklarifikasi soal polemik nikah dua kali.
"Tujuan kami simpel kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," ujar Edi.
Edi menegaskan jika pihaknya tak memasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kalau nikah siri sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," tambahnya.
Dengan permohonan maaf serta klarifikasi dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Jatim menyebut publik tidak merasa dibodohi kalau nikah bisa dilakukan dua kali.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Ungkap Alasan Rilis Channel YouTube Leslar Entertainment
Baca juga: Soal Polemik Nikah Siri Billar-Lesti, Kongres Pemuda Jatim Duga Leslar Beri Keterangan Palsu di KUA
"Edukasi kita yang diharapkan yang disampaikan klien kami agar bisa mengedukasi publik agar tidak gaduh dalam pernikahan siri ini," ungkap Edi.
Soal aduan Edi, yaitu pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik, dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.
Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun.
"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, fatwa MUI dari pandangan PBNU, dan rekaman audio visual," tukas Edi Prastio.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan oleh seorang netizen, Mila Machmudah ke Polisi lantaran dianggap membohongi publik.