Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Resmi Adukan Lesti-Billar ke Polda Metro, Kongres Pemuda Jatim Minta Leslar Minta Maaf pada Publik

Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur akhirnya resmi mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
zoom-in Resmi Adukan Lesti-Billar ke Polda Metro, Kongres Pemuda Jatim Minta Leslar Minta Maaf pada Publik
Instagram @lestykejora
Lesti dan Billar resmi diadukan oleh Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur terkait kasus pembohongan publik. 

Tujuan Mila melaporkan Lesti dan Billar ke pihak kepolisian adalah untuk mengedukasi masyarakat.

Edi turut mengatakan siap mendampingi Mila Machmudah, apabila mendapatkan serangan balik dari pihak Leslar.

"Kalau kami siap hadapi saja apa yang dilaporkan, kalau Bu Mila dilaporkan, apa dasarnya melaporkannya? justru kan Bu Mila menyetujui untuk mengedukasi," ujar Edi.

Sebenarnya, Edi Prasetio tidak mempermasalahkan adanya pernikahan siri Lesti dan Billar.

Ia hanya mempermasalahkan prosedur pencatatan dokumen pernikahan resmi Lesti dan Billar saat diajukan ke KUA.

"Kalau nikah sirinya tidak masalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA," ujar Edi.

Maksud dan tujuan Kongres Pemuda Jawa Timur mengadukan Lesti dan Billar supaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga: Ungkap Ngidam Lesti yang Belum Bisa Diwujudkan, Rizky Billar: Dia Pengan Lihat Saya Metik Mangga

Rekomendasi Untuk Anda

Edi Prasetio tak ingin terjadi keributan lantaran adanya polemik pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," ujar Edi.

Edi mengatakan, pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak perlu dipermasalahkan.

Ia mengatakan, pernikahan siri pasangan ini telah dianggap sah di dalam agama islam.

"Nikah sirinya kita tidak mempermasalahkan, sah kok secara agama, dan diatur dalam UU nomer 1 tahun 1974 terkait perkawinan yaitu pasal 1 dan 2," ujar Edi.

Sementara itu, Edi menjelaskan apabila seseorang menikah secara siri maka harus melalui isbat nikah saat akan melakukan pernikahan resmi negara.

Edi juga mempermasalahkan terkait status anak yang dikandung Lesti Kejora.

Ketika anak Lesti lahir, maka statusnya akan dipertanyakan lantaran kedua orangtuanya belum melalui prosedur pernikahan secara benar.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas