Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Terima Vonis Hakim, Disebut Tak Lagi Ketergantungan, Suami Wina Natalia Segera Bebas dari RSKO?

Musisi Anji Manji divonis empat bulan rehabilitasi rawat inap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menerima vonis ini. Sebentar lagi bebas?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anji Terima Vonis Hakim, Disebut Tak Lagi Ketergantungan, Suami Wina Natalia Segera Bebas dari RSKO?
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Terima Vonis Hakim, Disebut Tak Lagi Ketergantungan, Suami Wina Natalia Segera Bebas dari RSKO?Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalve.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji Manji divonis empat bulan rehabilitasi rawat inap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis empat bulan rehabilitasi Anji Manji dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Usai mendengar vonis hakim, Anji Manji mengungkapkan dirinya tidak keberatan menjalani vonis empat bulan rehabilitasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anji Manji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Baca juga: Unggah Foto Peluk Suami, Wina Natalia Tulis Janjinya untuk Anji: Saya akan Terus Mendampingi

"Bagaimana terdakwa sudah mendengar putusan empat bulan rehabilitasi ini?," tanya Hakim Ketua didalam persidangan.

"Sudah yang mulia. Saya terima (putusan)," ucap Anji Manji seraya mengangguk.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Kemudian, hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi putusan terhadap Anji Manji.

BERITA REKOMENDASI

JPU bernama Alif Maruszama mengatakan pihaknya juga menerima putusan empat bulan rehabilitasi terhadap Anji Manji.

"Baik sidang dinyatakan di tutup," ujar Hakim Ketua seraya mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.


Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Anji Manji Langsung Bebas?
Usai dinyatakan bersalah dan dihukum rehbilitasi, apakah Anji Manji akan segera menghirup udara segar setelah divonis empat bulan rehabilitasi dan dipotong masa tahanan?

Ini mengingat Anji Manji mengaku sudah empat bulan lebih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alif Maruszama belum bisa memastikan kapan Anji Manji akan bebas dari Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,  di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Yang jelas engga hari ini bebas, belum lah," kata Alif Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Alif membenarkan bahwa putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan darinya untuk Anji Manji.

"Putusan majelis hakim empat bulan rehab, satu bulan lebih rendah dibandingkan tuntuan jaksa," ucapnya.

Alif belum tahu berapal lama lagi Anji Manji harus mendekam di RSKO Cibubur. Hanya saja tuntutan sampai putusan untuk Anji, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.

"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujar Alif Maruszama.

Anji Tak Lagi Ketergantungan Ganja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Maruszama menceritakan progres kesehatan Anji Manji selama mendekam didalam panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur empat bulan ini.

Alif Maruszaman mengatakan selama empat bulan Anji Manji jalani rehabilitasi, suami Wina Natalia itu menerima perawatan medis untuk fisik dan psikisnya

"Perawatan medis itu untuk kebaikan fisik dan psikisnya Anji. Itu kami dapat didalam persidangan," kata Alif Maruszaman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Jalani asesmen untuk penentuan rehabilitasi setelah dinyatakan positif ganja, Anji mengaku salah hingga rindu anak.
Jalani asesmen untuk penentuan rehabilitasi setelah dinyatakan positif ganja, Anji mengaku salah hingga rindu anak. (Instagram @duniamanji)

Alif menambahkan, selama menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, musisi berusia 43 tahun itu mengalami banyak perubahan.

"Banyak yang didapat dari pengetahuan terkait dengan narkotika itu sendiri. Jadi dia juga sudah tidak ketergantungan lagi," ucapnya.

"Dari fisik maupun psikis juga sudah mulai membaik," tambahnya.

Bahkan, diakui Alif kalau Anji Manji sudah kapok mengonsumsi ganja. Sebab, karena kasus narkoba ia harus jauh dari keluarga tercinta.

"Dia (Anji) juga mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," ujar Alif Maruszaman.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas