Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Saat penangkapan, terdapat barang bukti ganja yang diamankan.
"Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur," terang Ady.
"Sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang buktinya adalah narkotika jenis ganja," tambahnya.
Namun, Kombes Ady juga menyebut ada beragam barang bukti.
"Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak," ucapnya.
Ady menambahkan suami Wina Natalia itu ditangkap sendiri terkait kasus narkoba tersebut.
"Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri," ungkap Kombes Ady.
Baca juga: Terungkap Penggerebekan Pesta Narkoba oleh BNNP Sumut di FIB atas Permintaan Rektor USU
Berita Rekomendasi
Berita lain terkait Anji terjerat narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.