Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji. 

"Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur," terang Ady.

"Sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang buktinya adalah narkotika jenis ganja," tambahnya.

Namun, Kombes Ady juga menyebut ada beragam barang bukti.

"Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak," ucapnya.

Ady menambahkan suami Wina Natalia itu ditangkap sendiri terkait kasus narkoba tersebut.

"Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri," ungkap Kombes Ady.

Baca juga: Terungkap Penggerebekan Pesta Narkoba oleh BNNP Sumut di FIB atas Permintaan Rektor USU

Berita lain terkait Anji terjerat narkoba

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas