Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji. 

Saat penangkapan, terdapat barang bukti ganja yang diamankan.

"Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur," terang Ady.

"Sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang buktinya adalah narkotika jenis ganja," tambahnya.

Namun, Kombes Ady juga menyebut ada beragam barang bukti.

"Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak," ucapnya.

Ady menambahkan suami Wina Natalia itu ditangkap sendiri terkait kasus narkoba tersebut.

"Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri," ungkap Kombes Ady.

Baca juga: Terungkap Penggerebekan Pesta Narkoba oleh BNNP Sumut di FIB atas Permintaan Rektor USU

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Anji terjerat narkoba

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas