Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Reaksi Anggota DPR, Kemenkes Minta Sanksi Ditegakkan
Anggota DPR RI hingga Kemenkes memberi tanggapan terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan lantaran kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, usai pulang dari Amerika Serikat (AS).
Rachel diketahui pulang dari AS pada 21 September 2021.
Namun, pada 24 September 2021, Rachel sudah mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26 bersama keluarga dan teman-teman.
Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Terkait kasus Rachel Vennya kabur dari karantina, sejumlah pihak pun bereaksi hingga memberi tanggapan.
Baca juga: Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki
Baca juga: FAKTA-FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Hukuman Penjara
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menyayangkan sikap Rachel yang kabur saat menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri.
Melki menilai Rachel sebagai selebgram seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Para publik figur mestinya menjadi contoh dan teladan sehingga masyarakat luas bisa diajarkan tata kelola dan prokes penanganan pandemi dilakukan dengan benar," kata Melki saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/10/2021).
Ia juga menambahkan, prosedur karantina kesehatan juga semestinya diterapkan secara disiplin dan tegas.
Mengingat kondisi pandemi di tanah air yang masih berlangsung.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, juga mendorong agar aparat hukum memberikan sanksi sesuai undang-undang berlaku.
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang melanggar aturan kekarantinaan ini.
Lantaran, menurut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan karantina selama 8x24 jam.