Rachel Vennya Kabur Dibantu Oknum TNI, Kemenkes : Sanksi Harus Ditegakkan
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS) dibantu oknum TNI. Kemenkes bereaksi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
Belakangan terungkap jika kaburnya Rachel melibatkan oknum TNI berinisial FS.
Merespons hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong pihak terkait memberikan sanksi kepada oknum aparat tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, aparat harus tegas untuk turut menegakan aturan karantina.
Baca juga: Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki
Baca juga: Rachel Vennya Kabur Usai Dari Luar Negeri, FS Oknum TNI Mengatur Agar Lolos Dari Kewajiban Karantina
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Kamis (14/10/2021).
Pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihaknya yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian dikemudian hari.
Baca juga: Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut
"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.
Sebelumnya, ramai dimedia sosial mantan istri Niko Alhakim ini kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Dinarasikan sebuah akun bahwa Rachel Vennya hanya menjalankan kewajibannya 3 hari dari 8 hari.
Alih-alih karantina, Rachel malah melanjutkan kegiatannya menuju pulau Dewata Bali.
Penjelasan Kapendam Soal Peran Oknum TNI Bantu Rachel Vennya
Kabar Rachel Vennya kabur dari karantian usai melakukan perjalanan dari luar negeri dikonfirmasi benar. Ada peran oknum TNI.
Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya, Herwin BS benarkan soal mangkirnya sang selebgram dari kewajiban karantina.
Ia juga menuturkan bahwa lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban untuk menjalani karantina mandiri dibantu oleh oknum TNI di bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pengusutan perkara yang viral di media sosial itu, Herwin mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terang Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terangnya.
Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19
Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.
Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.
Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.
Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan.