Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Soal Karantina, Nikita Mirzani Bandingkan Dirinya dengan Rachel Vennya, Merasa Diperlakukan Tak Adil

Nikita Mirzani mengomentari soal kabar selebgram Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Karantina, Nikita Mirzani Bandingkan Dirinya dengan Rachel Vennya, Merasa Diperlakukan Tak Adil
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani dalam jumpa persnya di Holywings Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). 

Akan tetapi menurut kabar yang beredar, ia hanya dikarantina selama tiga hari.

Kemudian setelah itu sang selebgram sudah merayakan ulang tahun bersama teman-teman.

Rachel Vennya disebutkan hanya menjalani karantina tiga hari di wisma atlet.
Rachel Vennya disebutkan hanya menjalani karantina tiga hari di wisma atlet. (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar)

"Ohh dia yang harusnya karantina di wisma atlet selam 8 hari eh tapi baru 3 hari langsung kabur?.

Gue yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan, Demi Allah," tulis akun @cleverdid dikutip dari Grid.ID.

Tak sampai di situ, akun @cleverdid juga mengatakan Rachel Vennya sekamar bersama Salim.

"Puas? Gue tanyain alamat di mana, sok sok bego, sampai satu kamar sama si Salim, padahal bukan suami istri.

Gue minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manajer Rachel yang cewek," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Terancam Hukuman Penjara atau Denda Rp 100 Juta

Ada hukuman yang diberlakukan apabila Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina.

Dilansir Tribunnews, ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.

(Tribunnews.com/Febia/Bayu Indra Permana) (Wartakota/Junianto Hamonangan) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas