Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Farhat Abbas Tawarkan Bantuan, Anak Nia Daniaty Ucap Terima Kasih

Diketahui saat ini Olivia Nathania menghadapi masalah hukum. a dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan seleksi CPNS.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Farhat Abbas Tawarkan Bantuan, Anak Nia Daniaty Ucap Terima Kasih
Tribunnews.com/ Alivio
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang ditawarkan oleh Farhat Abbas, mantan ayah sambungnya.

Diketahui saat ini Olivia Nathania menghadapi masalah hukum.

Ia dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan seleksi CPNS yang saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.

"Makasih ya makasih, yang terbaik ajalah," kata Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) malam.

Dia mengatakan, dirinya tak tahu persis kapan kasus tersebut dapat selesai. 

Namun, ia hanya meminta doa agar perkaranya cepat selesai.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS

"Kita lihat aja nanti gimana. Intinya saya minta doanya aja," ungkap Oi sapaan akrab Olivia Nathania.

Disinggung soal kehadiran suaminya, Rafly N Tilaar, Olivia menerangkan sang suami tidak menemaninya dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Kendati demikian, dikatakannya, kondisi kesehatan sang suami dalam keadaan sehat.

"Iya, sehat alhamdulillah baik. Suami saya sehat dan Alhamdulillah baik-baik saja sama saya," ujarnya.

Baca juga: Menantu Nia Daniaty Tak Tahu Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Tak Terbuka Pada Suami?

Diberitakan sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dari semua terduga korban, ada nama Agustin yang merupakan guru Olivia sewaktu SMA. Ia mengklaim sebagai orang pertama yang ditawari rekrutmen CPNS pada 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas