Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Olivia Nathania Harap Kasus Dugaan Penipuan Seleksi CPNS Berujung Damai

Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, berharap pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara kliennya dan terduga korban.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Olivia Nathania Harap Kasus Dugaan Penipuan Seleksi CPNS Berujung Damai
Tribunnews.com/ Alivio
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, anak Nia Daniaty, berharap kasus dugaan penipuan seleksi CPNS yang menyeret kliennya berakhir damai.

"Insya Allah nanti kita lihat ya, mudah mudahan ada ke sanalah (damai)," kata Susanti saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) malam.

Kendati demikian, hingga saat ini Susanti mengaku belum ada tawaran mediasi dari para terduga korban. 

Susanti berharap polisi yang memberikan ruang mediasi antara pihaknya dan pihak pelapor.

"Insya Allah seperti itu," ungkap Susanti.

Untuk diketahui, hari ini Olivia Nathania kembali diperiksa kepolisian sebagai terlapor soal dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Farhat Abbas Tawarkan Bantuan, Anak Nia Daniaty Ucap Terima Kasih

Diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Olivia terlihat tampak kelalahan.

Dikatakannya juga saat ini dirinya kurang sehat.

Sementara itu terkait pemeriksaan hari ini, baik Olivia dan kuasa hukumnya, Susanti, enggan menjelaskan secara detail tentang pertanyaan penyidik.

Baca juga: Dicecar 42 Pertanyaan oleh Penyidik, Anak Nia Daniaty Klaim Kondisinya Kurang Sehat Saat Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dari semua terduga korban, ada nama Agustin yang merupakan guru Olivia sewaktu SMA. Ia mengklaim sebagai orang pertama yang ditawari rekrutmen CPNS pada 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas