Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polda Metro Jaya Usut Pelanggaran Aturan Karantina, Sanksi Pidana Menanti Rachel Vennya

Polda Metro jaya menindaklanjuti kasus kaburnya selebgram Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polda Metro Jaya Usut Pelanggaran Aturan Karantina, Sanksi Pidana Menanti Rachel Vennya
Tangkap layar Youtube Boy William, BW
Rachel Vennya akhirnya muncul ke publik, akui kabur dari karantina karena rindu anak-anaknya, kini siap terima sanksi. 

Laporan Wartawan Wartakotauve.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro jaya menindaklanjuti kasus kaburnya selebgram Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Aksi nekat Rachel Venya yang diduga bersama kekasihnya itu kabur dari tempat karantina menjadi sorotan publik, karena diduga melanggar UU Karantina dan UU Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya akan memproses aksi kaburnya Rachel Venya yang diduga bersama sang kekasih, beberapa waktu lalu.

"Semuanya akan kita periksa, gak ada yang kita tutupi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Yusri menegaskan pihaknya akan menelusuri dan melakukan proses sampai tuntas kasus aksi nekat Rachel Venya yang kabur dari tempat karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Klarifikasi, Akui Sama Sekali Tak Mengindap di Wisma Atlet, Sadar Penyesalannya Telat

Baca juga: Kangen Anak Jadi Alasan Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Sadar Tak Bisa Jadikan Itu Pembenaran

"Semuanya kita awasi kan ada satgas ini, satgas ini mengawasi semuanya dalam masa karantina akan berkoordinasi dengan satgas kita," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Pokoknya akan kita usut sampai tuntas," sambungnya.

Lantas, apakah aksi nekat Rachel Venya yang diduga kabur dari tempat karantina diduga bersama kekasihnya ada unsur pidana? Yusri menegaskan aksi tersebut sudah mengandung unsur pidana.

"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas