Olivia Nathania Bantah Nia Daniaty Jual Aset untuk Bantu Dirinya Lepas dari Kasus Dugaan CPNS Fiktif
Banyak rumor tentang Nia Daniaty yang dikabarkan membantu sang putri, Olivia Nathania untuk lepas dari kasus hukumnya.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak rumor tentang Nia Daniaty yang dikabarkan membantu sang putri, Olivia Nathania untuk lepas dari kasus hukumnya.
Bahkan ada kabar berhembus jika Nia Daniaty rela jual aset berupa perhiasan emas dan berlian yang dimilikinya demi membantu Olivia Nathania atau Oi sapaan akrabnya.
Baca juga: Olivia Nathania Kembali Diperiksa Polisi, Suami Tak Terlihat, Kemana Menantu Nia Daniaty?
Baca juga: BREAKING NEWS, Anak Nia Daniaty Kembali Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Mengaku Masih Sakit
Diketahui, Oi saat ini tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan berkedok tes CPNS.
Menanggapi hal itu, Oi membantah kabar tersebut.
Dia tak mau ibunya selalu disangkut pautkan dengan masalah yang saat ini tengah dihadapinya.
"Nggak nggak," kata Oi saat ditemu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) malam.
"Sudah tolong jangan mengarah ke sana dulu deh," tambahnya.
Kuasa Hukum Tegaskan Nia Daniaty Tak Ikut Campur dalam Kasus Putrinya
Sebelumnya, kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina juga menagaskan bahwa Nia Daniaty tak ikut campur soal kasus yang menimpa Olivia.
"Maaf ya, kalau untuk Nia Daniaty jangan dibawa-bawa. Karena Nia Daniaty tidak pernah ikut campur dalam masalah ini. Dan Nia pun tidak pernah tahu dengan hal-hal seperti ini," tegas Susanti Agustina beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Olivia Nathania kembali diperiksa kepolisian sebagai terlapor soal dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS pada 18 Oktober.
Diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Olivia terlihat tampak kelalahan setelah mendapat 42 pertanyaan dari pihak penyidik.
Dikatakannya juga saat itu dirinya kurang sehat.
Diberitakan sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dari semua terduga korban, ada nama Agustin yang merupakan guru Olivia sewaktu SMA. Ia mengklaim sebagai orang pertama yang ditawari rekrutmen CPNS pada 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.