Hari Ini Rachel Vennya Dipanggil Polisi, Salim Nauderer Kekasihnya dan Manajer Bakal Ikut Diperiksa
Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil Rachel untuk konfirmasi kasus ini pada Kamis 21/10/2021) hari ini.
Editor: Anita K Wardhani
Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.
Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.
Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.
"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.
Ancaman Pidana dan Denda untuk Rachel Vennya
Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Sebelumnya eredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Janji Jelaskan Kronologi Pada Polisi
Rachel Vennya memang sudah buka suara soal kehebohan kabar dirinya kabur dari kewajiban karantina usa pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat. Bagaimana kronologinya? Ia janji akan menjelaskan.
Lewat video di kanal YouTube Boy William yang diunggah pada Senin (18/10/2021), Rachel membeberkan alasannya mengapa ia kabur dari karantina.
Namun, tentang bagaimana kronologi ia kabur karantina, Rachel Vennya enggan membeberkannya.
Rachel berjanji akan menceritakan kronologi kaburnya dari kewajiban karantina secara lengkap di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut mantan istri Niko Al Hakim ini, ia harus menceritakan kejadian selengkapnya saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
"Aku nggak bisa sebutin kronologinya seperti apa, karena aku harus memberitahukan kronologi pertamanya itu di Polda ya, Kak."
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Willem Jonata/ Rina Ayu/Anita K Wardhani) (Kompas/Wahyuni Sahara)