Korban Anak Nia Daniaty Sebut Pengakuan Rafly N Tilaar Janggal: Justru Dia yang Kenalkan Olivia
Pengakuan menantu Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar tak tahu soal rekening pribadinya dipakai untuk menampung uang korban CPNS dinilai janggal.
Editor: bunga pradipta p
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan guru Olivia Nathania, Agustin menilai pengakuan menantu Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar tidak mengetahui soal rekening pribadinya dipakai untuk menampung uang korban dugaan CPNS fiktif adalah mustahil.
Agustin adalah satu di antara korban dugaan CPNS fiktif yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty ini,
"Hal yang mustahil kalau Rafly tidak tahu-menahu," kata Agustin saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Polisi Usut Tuntas Soal Kasus CPNS Fiktif Anak Nia Daniaty
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Status Kasus Penipuan CPNS Olivia Daniaty ke Tahap Penyidikan
Bukan tanpa sebab, Agustin mengklaim justru Rafly yang memperkenalkan dirinya dengan Olivia untuk membicarakan soal seleksi CPNS fiktif tersebut.
"Saya diperkenalkan sama Rafly pada 2019, dia datang ke kami dengan Olivia dan bahkan ada transaksi di mana orang menyerahkan uangnya itu ada Rafly," ungkapnya.
Dari pertemuannya, ia menceritakan bagaimana putri artis Nia Daniaty itu meyakinkan dirinya dan para korban soal tes CPNS fiktif tersebut.
Lantaran, Oi menyebut sudah 4 tahun menangani tes CPNS sehingga membuat Agustin tertarik akan pengalamannya.
"Dia bilang ke saya sudah empat tahun mengurus ini dan ini yang kelima (mengurus Tes CPNS)," terangnya.
"Waktu itu saya tanya apakah ada contoh orang yang sudah sukses, tapi dia bilang orangnya nggak mau di ekspos," tambahnya.
Sebelumnya, Rafly Noviyanto Tilaar mengaku tidak mengetahui kalau rekeningnya yang digunakan untuk menampung uang korban dugaan penipuan CPNS fiktif.
Bahkan, ia mengaku kaget saat mengetahui istrinya menerima uang tersebut.
Olivia pun menjelaskan, jika dirinya kala itu tak terlalu dekat dengan sang suami, karena Rafly harus pergi menjalankan pendidikan CPNS usai menikah dengannya.
Hal ini diungkapkan Olivia Nathania untuk menjawab pertanyaan terkait ketidaktahuan Rafly soal ATM-nya yang digunakan untuk terima uang dari terduga korban.
Sementara itu, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh terduga korban CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Diduga korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi Temukan Unsur Pidana
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Olivia Nathania.
Atas temuan itu, Polisi menaikkan status lasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu ke tingkat penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Bodong Jalur Prestasi. Untuk kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, Olivia dilaporkan oleh 5 korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp 25-150 Juta.
Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Olivia telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021. Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 42 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.
Tak hanya itu, Oli juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.
Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Status Rafly N Tilaar Menantu Nia Daniaty Terbongkar, Ternyata . . .
Rafly N Tilaar pun harus menerima imbas kasus ini. Tak hanya berurusan dengan polisi, ia pun harus diperiksa oleh lembaga tempatnya bekerja.
Rafly Tilaar adalah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Rafly N Tilaar adalah pegawai di instansinya.
Dari keterangan Rika pula terbongkar status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saudara Rafly adalah calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021."
"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan dan beberapa lapas, dan bulan September kemarin baru bergabung kembali di sini," jelas Rika, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (7/10/2021).