Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Mau Disebut Pedofil & Predator Seks, Saipul Jamil akan Polisikan Pihak yang Masih Mengoloknya

Saipul Jamil menyebut berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tak Mau Disebut Pedofil & Predator Seks, Saipul Jamil akan Polisikan Pihak yang Masih Mengoloknya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). | Saipul Jamil menyebut berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator. 

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil beraksi saat dirinya di-bully.

Mantan suami Dewi Perssik itu tak terima jika ia diidentikkan sebagai pedofil maupun predator seks.

Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan Instagram akun pribadinya @saipuljamilreal, Rabu (20/10/2021).

Pelantun lagu Suka Sama Suka itu mengunggah surat klarifikasi dan pernyataan sikap.

Baca juga: POPULER SELEB Kata Saipul Jamil soal Lesti-Billar Terancam Dipolisikan | Persiapan Nikah Ridho DA

Baca juga: Tuntaskan Nazar selama Dipenjara, Saipul Jamil Bakal Umrah hingga Ziarah ke Makam Olga dan Jupe

YouTube TS Media/Tangkapan Layar
Saipul Jamil saat jadi bintang tamu di YouTube TS Media (YouTube TS Media/Tangkapan Layar)

Surat tersebut ditujuan untuk masyarakat Indonesia, tokoh publik dan pejabat pemerintah serta media nasional.

Ada lima poin yang ditulisakan dalam surat tersebut.

Termasuk soal glorifikasi hingga keberatannya karena dilabeli pedofil hingga predator seks

BERITA TERKAIT

"Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku,

dan tidak lagi mengaitkan saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan, candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak saya,

baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak, dan hal lain

karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik," tulis Saipul Jamil.

Pria 41 tahun itu memastikan kesalahannya di masa lalu tak akan terulang kembali.

Lebih lanjut, Saipul Jamil menyebut jika berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.

Sehingga julukan tersebut dianggap sebagai tidak sesuai, dan mengarah pada pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas