Gara-gara Pelat Nomor Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang
Rachel Vennya terancam dikenakan sanksi tilang buntut dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan B 139 RFS tidak sesuai peruntukan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai kasus dugaan kabur dari karantina, kini selebgram Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait pelat nomor mobilnya.
Pada saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.
Baca juga: Buntut Kabur dari Karantina, Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Hilang
Baca juga: Nindy Ayunda Tegaskan Tak Mau Rujuk dengan Askara: Terlalu Banyak Hati Keluarga Saya yang Tersakiti
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).
Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.
"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.
Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.
Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.
"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.
Baca juga: Kaget Stefan William dan Celine Evangelista Bercerai, Natasha Wilona Berikan Doa Terbaik
Baca juga: Celine Evangelista Masih Puji Stefan William Meski Sudah Bercerai: Dia Laki-laki Terbaik
Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.
Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.