Mobil Putih Rachel Vennya Tidak Dicat, Hanya Pakai Stiker Warna Hitam, Ini Motifnya
Rachel Vennya mengakui telah mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rachel Vennya mengakui telah mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS.
Demikian dikatakan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam jumpa pers, Selasa (26/10/2021).
Pengakuan tersebut disampaikan Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi diakui secara langsung, memang kesalahan yang dilakukan mengubah warna," kata Argo.
Argo berujar, Rachel Vennya menyuruh sopirnya yang bernama Firman untuk mengubah warna mobil dari putih menjadi hitam.
"Sekitar satu tahun lalu, 2020, dengan biaya Rp 8 juta. Alasannya, karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom, hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam," kata Argo.
Baca juga: Warna Mobil Tak Sesuai STNK, Rachel Vennya Dikenakan Sanksi Tilang Rp 500 Ribu, Mobil Pun Disita
Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi
"Dia pakai stiker warna hitam, jadi cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi dengan stiker," ucap Argo melanjutkan.
Oleh karena itu, Argo berujar Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda senilai Rp 500.000.
Selain itu, mobil tersebut juga disita oleh pihak kepolisian.
"Ini kami melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar, tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ucap Argo.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.
Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.