Ridho Rhoma Kembali Jadi Narapidana, Divonis 2 Tahun, Begini Kondisinya Saat Balik ke Penjara
Ridho Rhoma kembali berstatus narapidana. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma kembali berstatus narapidana. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Kini anak raja dangdut Rhoma Irama ini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang.
Bagaimana kondisinya?
Baca juga: Akui Tak Mau Tunda Momongan, Ridho DA dan Syifa Ngaku Ingin Punya Anak Kembar
Baca juga: Ridho Rhoma Resmi Jadi Narapidana Lagi, Rhoma Irama: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Divonis 2 Tahun, Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Baca juga: Rhoma Irama Siapkan Project Duet dengan Elvy Sukaesih, Lagunya Masih Dirahasiakan
Baca juga: Rhoma Irama Siap Guncang Panggung Grand Final RSID dan Jadi Penasihat Calon Bintang Dangdut
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.