Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Rhoma Irama Pasrah: Mudah-mudahan yang Terakhir
Rhoma Irama menanggapi vonis putranya, Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Kemarin malam Ridho telepon saya, nangis-nangis luar biasa. Pokoknya dia minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa megang amanat bapak."
"Lagi di Polsek Tanjung Priok karena kedapatan membawa amphetamine. Saya terus terang syok sekali. Kok kenapa ini bisa terjadi lagi?” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus serupa.
Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada Maret 2017 lalu.
Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pria berusia 32 tahun itu pun sempat dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018.
Akan tetapi, Ridho kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan penjara.
Ridho Rhoma kembali menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput langsung oleh Rhoma Irama.
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan air matanya menyambut kebebasan sang putra.
Baca juga: Proses Cerai, Jonathan Frizzy Tak Berniat Pisah Rumah dengan Dhena Devanka karena Alasan Ini
Baca juga: Kaget Stefan William dan Celine Evangelista Bercerai, Natasha Wilona Berikan Doa Terbaik
Berita lain terkait Ridho Rhoma terjerat narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)