Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi Terkait Pelanggaran Karantina, Sang Selebgram Janji Datang
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan karena kabur dari Wisma Atlet pada Senin (1/11/2021) hari ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya rencananya akan kembali diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran kekarantinaan Selebgram Rachel Vennya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, naiknya status kasus tersebut setelah penyidik merampungkan gelar perkara.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Komentari Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Nikita Mirzani Mengaku Bukan Sekedar Nimbrung
Baca juga: Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Dirlantas Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Pacar Salim Nauderer
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan karena kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (1/11/2021) hari ini.
Tentang rencana, penyidik memanggil kembali Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan kedua sebelumnya sudah dikabarkan Yusri.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan admnistrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan (Rachel Vennya), kita akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Diperiksa, Status Rachel Vennya Masih Saksi
Agenda pemeriksaan lanjutan Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rachel pun akan memulai agenda penyidikan Senin (1/11/2021) hari ini.
"Minggu depan akan dijadwalkan pemeriksaan kepada RV. Untuk kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (27/10/2021).
Dinaikkannya kasus Rachel Vennya ditetapkan penyidik usai melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Rachel dalam karantina seusai berlibur dari Amerika Serikat pada akhir September 2021 lalu.
Meski begitu, pemeriksaan kekasih Salim Nauderer ini masih dalam penyidikan ini masih berstatus saksi.
Rachel dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman pidananya yakni 1 tahun penjara.
Janji Rachel Vennya Akan Datang
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.