Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi Terkait Pelanggaran Karantina, Sang Selebgram Janji Datang
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan karena kabur dari Wisma Atlet pada Senin (1/11/2021) hari ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya rencananya akan kembali diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran kekarantinaan Selebgram Rachel Vennya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, naiknya status kasus tersebut setelah penyidik merampungkan gelar perkara.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Komentari Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Nikita Mirzani Mengaku Bukan Sekedar Nimbrung
Baca juga: Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Dirlantas Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Pacar Salim Nauderer
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan karena kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (1/11/2021) hari ini.
Tentang rencana, penyidik memanggil kembali Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan kedua sebelumnya sudah dikabarkan Yusri.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan admnistrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan (Rachel Vennya), kita akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Diperiksa, Status Rachel Vennya Masih Saksi
Agenda pemeriksaan lanjutan Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rachel pun akan memulai agenda penyidikan Senin (1/11/2021) hari ini.
"Minggu depan akan dijadwalkan pemeriksaan kepada RV. Untuk kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (27/10/2021).
Dinaikkannya kasus Rachel Vennya ditetapkan penyidik usai melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Rachel dalam karantina seusai berlibur dari Amerika Serikat pada akhir September 2021 lalu.
Meski begitu, pemeriksaan kekasih Salim Nauderer ini masih dalam penyidikan ini masih berstatus saksi.
Rachel dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman pidananya yakni 1 tahun penjara.
Janji Rachel Vennya Akan Datang
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2021).
Indra memastikan bahwa kliennya itu akan taat dan patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menjamin jika selama ini Rachel berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berjalan kepolisian.
"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," tambah Indra.
Permintaan Maaf
Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) malam.
Rachel mengaku kesalahan yang dibuatnya telah meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi Rachel sendiri ada 35 pertanyaan ya," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Indra memastikan Rachel Vennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat. Kami juga bersyukur Alhamdulillah karena dari kepolisian juga sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini," ujar dia.
Sebelumnya, informasi terkait kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina diungkap salah satu warganet.
Warganet itu menyebut dirinya bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Kodam Jaya membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel kabur dari kewajiban karantina dengan bantuan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Selain FS, kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan juga dibantu oknum TNI lainnya berinisial IG.
"Hasil penyelidikan yang berjalan, ditemukan lagi adanya kerjasama satu oknum tambahan, inisial IG," ungkap Herwin.
Herwin menuturkan, kedua oknum itu tidak berada dalam satuan yang sama.
"Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU, dan satu kemudian yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," tutur Herwin.
Ia memastikan kedua oknum TNI tersebut telah dinonaktifkan dari satuan Kogasgabpad.
"Pemeriksaan dilakukan Polisi Militer di satuan asal," kata dia.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/TribunJakarta/(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.