Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?

Selebgram Rachel Vennya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekarantinaan Kesehatan, Senin (1/11/2021).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021).Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa kasus Kekarantinaan Kesehatan, Senin (1/11/2021). Benarkah potensi ia ditetapkan sebagai tersangka  menguat? 

Meski ia saat ini masih ia masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, potensi untuk ditetapkan menjadi tersangka menguat.

Ia dipersangkakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya hanya 1 tahun.

Baca juga: Benakah Rachel Vennya Berpotensi Jadi Tersangka? Kuasa Hukum: Masih Saksi

Baca juga: Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini diketahui ditemukan unsur pidana di dalamnya.

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).

Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). (ist)
Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski saat kasus Rachel telah naik ke penyidikan, pihaknya tak menahan Rachel dan kedua kawannya.

Meski sudah ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, polisi masih berupaya menggali informasi tambahan terkait pelanggaran kekarantinaan tersebut.

Hingg saat ini, Rachel masih menjalani pemeriksaan bersama kekasihnya Salim Nauderer.

Respon Kuasa Hukum: Masih Saksi
Indra Raharja sebagai kuasa hukum dari Rachel Vennya memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum.

Ia mengatakan Rachel Vennya berusaha menetapi janjinya seperti yang sempat dikatakan usai pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan beberapa waktu lalu, dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," kata Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Indra menuturkan bahwa saat ini proses hukum kliennya itu sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas