Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Selama Enam Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, Rachel Vennya sendiri dicecar 38 pertanyaan terkait kasus dugaan kabur karantina.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Selama Enam Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Bayu
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa selesai jalani pemeriksaan selama enam jam.

Keduanya keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) pada pukul 15.13 WIB.

Menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, Rachel Vennya sendiri dicecar 38 pertanyaan terkait kasus dugaan kabur karantina.

"38 pertanyaan, status masih sebagai saksi," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, Senin (1/11/2021).

"Itu materi penyidikan, (pertanyaan) seputar kronologi.  Saya tidak share lebih lanjut," kata Indra.

Baca juga: Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?

Sementara itu, Rachel Vennya diam seribu bahasa tidak berbicara sedikitpun atas pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan kali ini. 

Berita Rekomendasi

Hanya manajer Vennya yakni Maulida yang meminta awak media tak saling dorong.

"Boleh nggak jangan didorong, ya udah kasih jalan aja!," ujar Maulida dengan nada tinggi.

Setelah pemeriksaan pada hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik bakal kembali melakukan gelar perkara.

Hal itu untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri. 

"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," lanjut Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas