UPDATE Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Rachel Vennya, Polisi Kumpulkan Alat Bukti dari Saksi Ahli
Polisi akan meminta pandangan ahli dalam mengusut kasus kaburnya Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selebgram Rachel Vennya atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pihak Polda Metro Jaya rencananya akan meminta pandangan ahli dalam mengusut kasus kaburnya Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangan.
Baca juga: PCR Tak Jadi Syarat Naik Pesawat, Kata Pejabat Jateng Soal Menwa UNS, Rachel Venya Dipanggil Polisi
Baca juga: Kabarnya Rachel Vennya Bakal Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Sebut Nasib Kliennya, Ini Penjelasan Polisi
Pemanggilan itu dilakukan untuk menentukan status Rachel Vennya bersama kedua rekannya.
"Ya jadi kemarin baru dilakukan pemeriksaan sudah masuk penyidikan atas nama RV sama cowoknya. Kemudian kita masih agendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain lagi, saksi ahli mungkin ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).
Menurut Yusri, hingga saat ini penyidik masih membutuhkan alat bukti sebelum nantinya menggadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Untuk itu penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Rachel dan juga saksi ahli.
"Masih dikumpulkan alat bukti. Rencananya dari tindak lanjut itu kalau sudah selesai baru ditentukkan apakah bisa ditetapkan tersangka. Kita tunggu hasilnya," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Dalam kasus ini, Rachel terbukti melanggar aturan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ia diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani hari ketiga karantina dari jadwal yang harus dijalani yakni 5 hari.
Kaburnya Rachel beserta kedua rekannya diketahui dibantu oleh Oknum TNI AU berinisial IG dan FS. IG diketahui membantu proses administrasi karantina Rachel saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada akhir September 2021 lalu.
Sementara FS diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan.
Atas pelanggaran itu, Rachel dijerat pasal undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.