Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Datangi Polda Metro Jaya, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas OI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iwan Fals sambangi Polda Metro Jaya untuk polisikan pendiri ormas Orang Indonesia (OI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Datangi Polda Metro Jaya, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas OI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Iwan Fals sambangi Polda Metro Jaya untuk polisikan pendiri ormas Orang Indonesia (OI) atas dugaan pencemaran nama baik. 

Diberitakan Kompas.com, dugaan pencemaran nama baik tersebut ditayangkan di sejumlah media elektronik.

Kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung mengatakan tindakan ini ditemukan di televisi dan YouTube.

"Masalah ini masih terkait Ormas Oi. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar."

Iwan Fals menemani istrinya, Rosana di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Iwan Fals menemani istrinya, Rosana di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube dan di Trans7," terang Ichsan.

Akan tetapi dalam laporan tersebut, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi.

"Bu Rosana sebagai pelapor dan Pak Iwan sebagai saksinya."

"Klien kami telah menggunakan haknya untuk meluruskan kebohongan tersebut," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ichsan mengungkapkan kliennya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca juga: Sambangi SPKT Polda Metro Jaya, Iwan Fals Temani Istri Laporkan Seseorang, Terkait Ormas Oi

Namun ternyata niat baik Iwan Fals itu tidak mendapatkan respons yang positif dari pihak terlapor.

"Klien kami sudah buka pintu musyawarah, tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor," jelas Ichsan.

Iwan Fals menyangkakan rekan pendiri OI dengan tiga pasal sekaligus.

Di antaranya adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang ITE.

Selain itu, terlapor juga disangkakan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/Febia) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Berita terkait Iwan Fals

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas