Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Belum Ditahan, Senin Pekan Depan Wajib Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Polisi belum melakukan penahanan pada Rachel Vennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Belum Ditahan, Senin Pekan Depan Wajib Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum melakukan penahanan pada Rachel Vennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi baru akan kembali memeriksa Vennya dengan status tersangka pada hari Senin (8/11/2021) besok.

"Kami jadwalkan hari Senin ini kami panggil empat-empatnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan

Baca juga: Fakta Rachel Vennya Jadi Tersangka, Tak Ditahan hingga Permintaan Maaf Sang Selebgram

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya sebagai tersangka.

Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya.
 (Instagram @rachelvennya)

Sayangnya Yusri belum bisa menjelaskan apa-apa lebih lanjut karena masih ada pemeriksaan yang harus dijalani oleh selebgram tersebut.

"Sudah saya sampaikan kemarin 4 tersangka pertama RV, rekanan SS, manajer serta satu lagi OP," tutur Yusri.

BERITA TERKAIT

"Ada protokol kalau masuk teknis penyidikan saya mohon maaf di UU 14 kami gak boleh sampaikan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas