Rachel Vennya dan Kekasihnya Tersangka, Senin pekan Depan Diperiksa Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kini berstatus tersangka.
Ia akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan.
Sebelumnya, Rachel Vennya telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Resmi Jadi Tersangka Kasus Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta Rachel Vennya Jadi Tersangka, Tak Ditahan hingga Permintaan Maaf Sang Selebgram
Kekasih Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa selaku manajer, dan satu warga sipil juga bakal diperiksa di hari yang sama.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri.
Satu di antara 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachel Vennya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka
Baca juga: Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang
Tiga tersangka lainnya yaitu kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer), satu orang sipil.
"Iya Rachel, pacarnya dan manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri.
Ia memastikan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka bukan tenaga kesehatan.
"Bukan, dia ikut membantu (Rachel Vennya kabur dari karantina)," kata dia.
Namun, keempat tersangka itu tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara.