Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan status tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/202

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya dan Salim Nauderer - Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP juga kini berstatus tersangka.UPDATE Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan status tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021) hari ini.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta di bagian protokol berinisial OP menjadi tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Aktif Lagi di Medsos setelah Jadi Tersangka, Rachel Vennya Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: Rachel Vennya Tulis Permintaan Maaf, Sahabat Beri Dukungan, Fadil Jaidi: Tak Ada Manusia Sempurna

Empat orang itu dijadikan tersangka karena peristiwa kaburnya Rachel dan kedua rekannya di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pada akhir September 2021 kemarin.

Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya.
Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya. (Instagram @rachelvennya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Rabu (3/11/2021).

BERITA REKOMENDASI

Tak Ditahan
Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan selama agenda pemeriksaan berlangsung.

Penyidik beralasan, keempat tersangka hanya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri dalam sebuah video pernyataan yang menjelaskan status kasus Rachel dkk.

Kolase Instagram @rachelvennya
Kolase Instagram @rachelvennya (Kolase Instagram @rachelvennya)

Rachel Vennya Minta Maaf, Sadar Kesalahannya Sulit Dimaafkan


Rachel Vennya kini berubah status menjadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina., ia pun meminta maaf.

Melalui laman Instagram pribadi miliknya, ia menuliskan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas