UPDATE Kecelakaan Vanessa-Bibi: Joddy Sudah Ditahan dan Sempat Telepon Orang Tua sebelum Kecelakaan
Berikut update kecelakaan Vanessa-Bibi, Tubagus Joddy sudah ditahan dan sempat telepon orang tua sebelum kecelakaan.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
bunga pradipta p
"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.
Baca juga: Cerita Bakat Vanessa Angel hingga Konflik Masa Lalu, Doddy Sudrajat: Itu Penyesalan Terdalam Saya
Baca juga: Soal Dana untuk Gala Sky, Ayah Vanessa Angel Akui Belum Ada Pembahasan dengan Pihak Keluarga Bibi
Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.
Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Bersyukur Produk Fesyen Vanessa Angel Terjual Habis, Keluarga akan Meneruskan
Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy
Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Baca tanpa iklan