Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya
Adik Bibi Andriansyah, Fujianti Utami, mengungkapkan Tubagus Joddy sempat membalas pesannya saat kecelakaan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vanessa-angel-dan-tubagus-joddy-51121-1.jpg)
Setelahnya, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran menuturkan pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa dalam kasus ini, yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Ia menambahkan, Joddy dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Baca juga: Tangis Adik Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Sebut Masih Sakit Hati dan Belum Siap Bertemu Joddy
Baca juga: Nasib Tubagus Joddy Usai Jadi Tersangka, Polisi Menempatkannya di Tahanan
Pengakuan Tubagus Joddy
Selama pemeriksaan, Tubagus Joddy memberikan sederet pengakuan terkait kecelakaan yang dialaminya saat menuju Surabaya, Jawa Timur, bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Mengutip Kompas.com, Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, ia juga mengemudikan Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU milik Vanessa dengan kecepatan 120 km per jam.
Joddy juga mengaku ia tak berkonsentrasi saat menyetir.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," ungkap Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Moh Syafii)