Ayah Vanessa Angel Lega Dengar Kabar Tubagus Joddy adi Tersangka, Ini Permintaannya Pada Sang Sopir
Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.
Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
Baca juga: Tangis Adik Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Sebut Masih Sakit Hati dan Belum Siap Bertemu Joddy
Baca juga: Tubagus Joddy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Polres Jombang
"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.
Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.
"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.
Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.
Kini Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Pacu Mobil di Atas Ambang Batas Kecepatan
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atas insiden kecelakaan maut, di Tol Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (10/11/2021) sore.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus M Joddy juga sudah dilakukan penahanan yang dilakukan di Mapolres Jombang, pada malam harinya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, perubahan status terhadap Tubagus Joddy, yang semula saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.
Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.