Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sebut Anak Nia Daniaty Konsumsi Obat Penenang Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkapkan kalau kliennya sedang kurang sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Anak Nia Daniaty Konsumsi Obat Penenang Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.Kuasa Hukum Sebut Anak Nia Daniaty Konsumsi Obat Penenang Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkapkan kalau kliennya sedang kurang sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif.

Meski begitu, anak Nia Daniaty itu tetap menalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 11 November.

Menurut Susanti, Oi sapaan akrab Olivia bisa jalani proses pemeriksaan dengan tubuh kurang sehat karena minum obat penenang.

Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya

Baca juga: Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Olivia Nathania Hanya Menuduk Saat Digiring Polisi

"Jadi dari awal dia datang sebenarnya lagi konsumsi obat dokter obat psikiater jadi memang obat penenang jadi kalau diajak ngomong kaya orang ngantuk-ngantuk gitu," kata Susanti Agustina saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina.
Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Susanti mengatakan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Oi sempat dibawa ke dokter kepolisian.

"Terus diperiksa dibawa ke dokter di kepolisian diperiksa ternyata Oi masih bisa lakukan pemeriksaan jadi gak ada masalah dan saya tanya lagi ulang-ulang jawaban masih normal sadar," ujar Susanti.

Berita Rekomendasi

"Tapi konsumsi obat itu jadi penenangan gitu," tambahnya.

Sementara itu Oi juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendekam di penjara.

Jejak Kasus Penipuan CPNS Bodong

Sebagai informasi, anak Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021.

Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021 dan keluar dari pemeriksaan langsung mengenakan baju tahanan bewarna orange.

Namun sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.

Nia Daniaty Tak Ikut Campur Kasus Dugaan Seleksi CPNS Fiktif yang Menyeret Nama Anak dan Menantunya
Nia Daniaty Tak Ikut Campur Kasus Dugaan Seleksi CPNS Fiktif yang Menyeret Nama Anak dan Menantunya (istimewa/kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Keluar Pakai Baju Tahanan Orange Usai Diperiksa 11 Jam
Olivia Nathania resmi menjadi tahanan, usai dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Oi sapaan akrab Olivia menyambangi Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB dan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan bahwa kliennya menerima 46 pertanyaan dari penyidik, selama 11 jam diperiksa.

"Setelah semua dinyatakan lengkap, Oi resmi ditahan selama 20 hari kedepan," kata Yusuf Titaley.

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam.
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Yusuf tak menampik wanita yang akrab disapa Oi itu sangat terpukul harus masuk kedalam penjara, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Yusuf menyebut usai menggunakan baju tahanan, Olivia Nathania putri Nia Daniaty langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokes Polda Metro Jaya.

"Setelah itu diserahkan ke Tahanan," ujar Yusuf Titaley.

Dia keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange sekitar pukul 20.25 WIB. Selama pemeriksaan Oi dicecar 46 pertanyaan.

Atas kasusnya ini kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley mengabarkan kliennya sementara akan ditahan 20 hari kedepan di Polda Metro Jaya.

Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly
Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly (Instagram @niadaniatynew)

Pesan Nia Daniaty Pada Putrinya, Minta Olivia Tegar
Nia Daniaty sudah mengetahui status tersangka sang anak, Olivia Nathania terkait kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap hal ini saat dirinya datang menjalani pemeriksaan kliennya di luar Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

"Oh sudah tahu (status OI jadi tersangka)," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum.

Menurut Susanti, Nia Daniaty sendiri berharap kasus sang anak untuk segera selesai.

Tak lupa dukungan kepada sang anak juga diberikan supaya tetap kuat.

"Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," sambungnya memaparkan.

Walau begitu, Nia Daniaty tetap meminta anaknya untuk tetap menjalani pemeriksaan yang berlaku.

"Iya (ikuti hukum), pasti itu," imbuhnya menyimpulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas