Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tuntutan PBHI Soal Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil, Termasuk Copot Kapolda Sumbar

Empat poin desakan PBHI Sumbar terkait kasus tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar setelah ditembak AKP Dadang Iskandar.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 4 Tuntutan PBHI Soal Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil, Termasuk Copot Kapolda Sumbar
Kolase Tribunnews
Foto AKP Dadang Iskandar dan AKP Ryanto Ulil. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat poin desakan disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat terkait kasus tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar setelah ditembak AKP Dadang Iskandar.

Kedua polisi itu merupakan anggota Polres Solok Selatan, Provinsi Sumbar.

AKP Ryanto Ulil Anshar menjabat Kasat Reskrim, sementara AKP Dadang Iskandar menjabat Kabag Ops.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kasus ini diduga karena terkait tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

4 Desakan PBHI Sumbar

Pertama, PBHI Sumbar meminta Kapolri memberikan atensi yang besar dan serius terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap Ryanto Ulil.

"Tindakan penembakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan oknum polisi atau pihak-pihak tertentu dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan," ungkap Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).

Berita Rekomendasi

PBHI juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono,

"Kapolri copot Kapolda Sumbar karena dinilai tidak mampu memimpin tubuh Polda Sumbar dengan baik dan benar!" tekannya.

Poin ketiga, Kapolri diminta memeriksa Kapolda Sumbar terkait kejahatan-kejahatan lingkungan baik legal maupun ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Sumatra Barat. 

Poin keempat, PBHI mendesak negara memperkuat kembali pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap orang-orang yang ingin membongkar, mengusut, menginformasikan kasus-kasus kejahatan lingkungan meskipun sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Juga diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.

"Namun faktanya semua aturan yang dibuat ini kembali mandul tanpa adanya pengawasan dan penindakan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan lingkungan," tandasnya.

Baca juga: Kondisi AKP Dadang Iskandar Setelah Jadi Tersangka Penembakan AKP Ryanto Ulil, Sempat Mogok Makan

Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, PBHI Sumbar menilai penembakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas hak untuk hidup dan hak asasi manusia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas