Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya

Kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka, berikut respons Faldy Faisal

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya
Kolase Tribunnews
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka. 

"Tapi kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.

Baca juga: Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel

Baca juga: FAKTA Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan, Motif Hapus Video Instastory Belum Terungkap

Untuk bertemu Joddy maupun pihak keluarganya, Fadly mengaku masih butuh waktu.

Lantaran ia masih merasa sedih dan kehilangan dua kakaknya, Vanessa dan Bibi yang tewas usai kecelakaan.

"Karena butuh proses waktu yang panjang, karena kita kehilangan dua kakak kita," jelas Faldy.

Bagi Faldy dan Fuji, setiap bersama kedua kakaknya selalu menjadi momen yang bahagia.

"Kalau sama mereka aku selalu bahagia," ungkap Fuji.

Sama halnya dengan Faldy, ia merasa selalu bahagia ketika bersama Vanessa dan Bibi.

Berita Rekomendasi

Apalagi, disampaikan Faldy, orang tua Gala Sky itu kerap memberikan kejutan pada keluarganya yang ulang tahun.

"Setiap kita bersama, apalagi saat ulang tahun ada surprise surprise-in orang tua atau satu sama lain, itu momen paling bahagia," terang Faldy.

"Setiap ada yang ulang tahun abang saya (Bibi) langsung surprise-in, ngasih ini ngasih itu. Bahkan bukan ke keluarga sendiri saja, dia juga selalu 'ayo bagi-bagi, ayo sedekah'," sambungnya lagi.

Baca juga: Bantah Penyelewengan Uang Duka Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Kami Tahu Batasan dan Norma

Alasan Tubagus Joddy Disangkakak Dua Pasal

Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan Tubagus Joddy disangkakakn dua pasal.

Yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.

Disebutkan Gatot, Joddy diduga pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas