Terpukul, Tubagus Joddy Bertanya Mengapa Selamat Dari Kecelakaan: Mbak Vanessa Enggak?
Tubagus Joddy mempertanyakan mengapa dirinya selamat dari kecelakaan sementara Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Joddy mempertanyakan mengapa dirinya selamat dari kecelakaan sementara Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Pertanyaan itu berulang kali disampaikan Joddy kepada orangtuanya ketika ia dibesuk di Polda Jatim
Tubagus Endang ayah dari Tubagus Joddy sempat menahan tangisnya ketika menceritakan hal tersebut.
Baca juga: Ayah Tubagus Joddy Minta Maaf, Berharap Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Memahami
Baca juga: Ayah Tubagus Joddy Ungkap Penyesalan Anaknya, Masih Tak Percaya Vanessa-Bibi Tewas dalam Kecelakaan
Ia terlihat sangat sedih mengingat kondisi Tubagus Joddy yang sangat terpukul.
"Kalau ke saya cuman cerita ‘kenapa Joddy gak kenapa-kenapa, kenapa pak? Justru orang yang saya bawa jadi korban’ gitu," ujar Tubagus Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).
"Dia juga sempat tidak percaya, sempat bertanya ‘mah Joddy kenapa gak apa-apa, kenapa mba Vanessa dan Mas Bibi?’ Itulah konunikasi sama dia," tuturnya.
Tubagus Endang mengatakan bahwa kondisi Joddy saat ia menemuinya terlihat sangat shock.
Putranya itu terlihat sering melamun karena merasa bersalah terhadap kecelakaan yang terjadi.
"Keadaan Joddy saat itu agak shock yaa, pas datang saya juga gak banyak bertanya," beber Tubagus Endang.
Baca juga: Kepada Ayah, Tubagus Joddy Sempat Ceritakan Sosok Vanessa Angel dan Bibi hingga Ungkap Penyesalan
Baca juga: Kontennya Tentang Vanessa Angel dan Bibi Viral, Denny Sumargo Serahkan Hasil Adsense untuk Gala Sky
"Joddy itu seperti melamun ya shock gitu, ya mungkin karena merasa bersalah atas kelalaiannya," ujarnya.
Tubagus Joddy adalah supir dari Vanessa dan Bibi yang membawa mobil ketika terjadi kecelakaan tunggal di tol menuju Surabaya.
Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa.
Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.