Terseret Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Bakal Ditemani 4 Tersangka Lain di Tahanan? Siapa Saja?
Kasus dugaan CPNS fiktif yang membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty menjadi tersangka hingga ditahan telah menyeret 4 tersangka lainnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan CPNS fiktif yang membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty menjadi tersangka hingga ditahan telah menyeret 4 tersangka lainnya.
Polisi menyatakan 4 tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Bridgen Yusri Yunus.
Baca juga: Kasus Dugaan Tes CPNS Fiktif Seret Anak Nia Daniaty, Empat Tersangka Lain Diperiksa Polisi Hari Ini
Baca juga: Setelah Olivia Nathania, Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
Siapa saja empat tersangka itu?
Untuk diketahui, 4 orang yang diperiksa sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif berinisial FM, ES, R, dan SN. Namun polisi hingga kini enggan untuk membuka identitas tersangka.
Yusri mengatakan, keempat tersangka tersebut diduga membantu anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam melancarkan aksinya.
Mungkinkah berpotensi ditahan menyusul anak Nia Daniaty?
Baca juga: Curhat Nia Daniaty Soal Olivia Nathania, Tak Menyangka Anaknya Ditahan, Kini Terpaksa Bohongi Cucu
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan Jadi Tahanan Kota
Kendati begitu, polisi belum bisa memastikan terkait penahanan keempat tersangka tersebut.
Sebelumnya, Olivia Nathania lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021.
Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pada 11 November 2021 dan keluar dari pemeriksaan langsung mengenakan baju tahanan bewarna orange.
Sementara Olivia akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak keluar dari pemeriksaan awalnya sebagai tersangka sampai berkas perkara rampung.
Olivia Nathania Masih Terus Diperiksa sebagai Tersangka
Olivia Nathania, menjalani pemeriksaan usai dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2021).
Ia pun sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.
"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ucap Yusri Yunus.
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jika pihak Olivia Nathania diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan.
"Silahkan saja (penagguhan), sampai sekarang ini masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena alasan subjektif tersebut," ujar Tubagus Jody Ade Hidayat.
Olivia Nathania Dijenguk Farhat Abbas, Mantan Ayah Tirinya
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin bersama Farhat Abbas kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).
Kedatangan keduanya lantaran ingin melihat kondisi putri Nia Daniaty yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya baru mau ketemu Oi, mau liat, belum ketemu tapi nanti mungkin agak siangan," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab, Ikuti Proses Hukum
Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya
"Kita ke sini sama Bang Farhat mau nengok Oi, kalau ditanya gimana kondisinya, kita belum tahu karena belum masuk," sahut Susanti Agustin.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS.
Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dan Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 11 November 2021.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio) (Grid.ID/Anggita Nasution)