KRONOLOGI Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, sang Ibunda Minta ART Urus Surat yang Dikira Hilang
Nirina Zubir ungkap kronologi keluarganya jadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh ART sang ibunda.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Nirina Zubir ungkap kronologi keluarganya jadi korban mafia tanah.
Aktris Nirina Zubir menggelar konferensi pers terkait masalah yang sedang dihadapi keluarganya.
Ia mengaku menjadi korban tindak pidana yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) sang ibunda.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (17/11/2021).
Nirina Zubir menjelaskan awalnya almarhumah ibunda mengira surat-surat tanahnya hilang.
Kemudian ia meminta tolong pada sang ART, Riri Khasmita agar bisa diurus ke pihak terkait.
Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Surat Tanah, Nirina Zubir Sebut Polisi Sudah Tetapkan 4 Tersangka
"Jadi awal mulanya adalah ibu saya ini merasa bahwa surat-surat tanahnya itu hilang."
"Dia minta tolong sama ART-nya yang memang sudah bekerja dari tahun 2009," kata Nirina Zubir.
Akan tetapi bukannya diurus, Riri justru mengubah kepemilikan sertifikat menjadi namanya sendiri.
Dalam melakukan aksi tersebut, ia dibantu dengan sang suami, Edrianto.
"Tapi yang terjadi adalah dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi," tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya, Riri menggunakan surat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Nirina Zubir Curiga Mantan ART Doktrin Ibunya Semasa Hidup Jika Surat Tanah Hilang
Baca juga: Cerita Keluarga Nirina Zubir, 6 Aset Almarhumah Ibunya Senilai Rp 17 Miliar Diduga Digelapkan ART
Di antara 6 surat tanah yang dimiliki ibunda Nirina Zubir, ada yang dijual dan digadaikan ke bank.
Kemudian uang dari hasil itu digunakan untuk modal bisnis yang telah memiliki lima cabang.
"Ada sebagian dianggurkan ke bank dan sebagian lagi dia jual."
"Dan dugaan kami uang-uang itu dipakai untuk modal dia bisnis ayam frozen," terang Nirina Zubir.
Nirina Zubir menjelaskan, Riri meminta bantuan seorang kenalan PPAT untuk mengurus surat tanah.
"Yang kita ketahui, waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris Farida."
"Kondisi ibu saya waktu beliau minta tolong urus surat memang sudah usia lanjut," tambahnya.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menambahkan seluruh tanah sang ibunda berada di Jakarta Barat.
Enam aset tersebut disebut awalnya atas nama dirinya, Nirina Zubir, adik, serta ibunda sendiri.
"Ada yang atas nama saya, nama adik dan kakak, dan almarhumah ibu kami," jelas Fadhlan Karim.
Kasus dugaan penggelapan surat tanah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2021, lalu.
Pun penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka atas laporan Nirina Zubir.
Baca juga: Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah, Pelakunya Diduga ART yang Urus Sang Bunda
Baca juga: Henny Rahman Ngaku Alami KDRT dari Mantan Suami, Sahabat Zikri Daulay Beri Kesaksian Berbeda
Fadhlan Karim menuturkan tiga dari lima tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Basicly kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus di pihak kepolisian."
"Dari lima tersangka tersebut, tiga sudah dalam penahanan dan dua masih dalam proses," imbuhnya.
Sang ART serta suaminya turut ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus mafia tanah.
Lainnya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di Tangerang dan Jakarta Barat.
Fadhlan Karim ungkap PPAT yang jadi kenalan dari Riri adalah Farida yang berasal dari Tangerang.
"Ada lima tersangka, tersangka utamanya adalah bernama Riri Khasmita dan Edrianto."
"Mereka bekerja sama dengan tiga notaris, satu notaris PPAT bernama Farida," ungkap Fadhlan Karim.
Kemudian dua PPAT yang berdomisili di Jakarta Barat merupakan kenalan dari Farida.
Nirina Zubir menyebutkan Farida tidak memiliki wewenang untuk mengurus surat tanah sang ibunda.
Oleh karena itu, Farida seolah mengajak dua PPAT di Jakarta Barat untuk bekerja sama.
"Dua lagi PPAT yang berdomisili di Jakarta Barat, atas nama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)