Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Langgar Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang di Morowali Sulteng

KKP menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh 2 perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Langgar Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang di Morowali Sulteng
Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh 2 perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh 2 perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26 hektare milik CV RU dan 0,96 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Baca juga: Penguatan Organisasi KKP Dinilai Bisa Tingkatkan Daya Saing Ruang Laut Indonesia

“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ucap pria yang akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/11/2024).

Adapun, temuan ini berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, KKP Bagikan Benih Ikan & Rumput Laut di HUT ke-25

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL.

Hal ini dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas