Dua Pemuda Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jatinegara Gara-gara Judi Online, Tega Curi Motor Teman
KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemuda berinisial KZ dan DK mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur gara-gara judi online.
Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor sahabat mereka sendiri.
Sepeda motor itu dijual untuk modal melakukan deposit judi online.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania mengatakan KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban.
"DK ini awalnya meminjam sepeda motor korban berinisial GA.
Baca juga: RSCM: 90 Persen Korban Judi Online Dirawat karena Depresi Akibat Terlilit Pinjol
Saat dipinjam itu DK memalsukan (menduplikat) kunci motor korban," kata Chitya di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
Setelah menduplikat, kunci kontak tersebut lalu diserahkan kepada pelaku KZ.
DK memerintah KZ melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis matic milik GA tersebut.
Kala itu awalnya korban tidak mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motornya sudah diduplikat karena setelah dipinjam, DK segera mengembalikan unit kendaraan kepada GA.
GA pun memarkirkan kendaraannya seperti biasa di akses Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara depan rumahnya dalam keadaan dikunci setang.
"Korban baru tahu motornya dicuri saat hendak menggunakan kendaraan ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
Usai ditelusurilah CCTV di sekitar lokasi, di situ diketahui motor diambil KZ," ujarnya.
Chitya menuturkan setelah mendapat mengetahui sepeda motornya dicuri, GA lalu melaporkan kasus kepada SPKT Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.
Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan hingga mengamankan DK dan KZ, namun barang bukti sepeda motor belum ditemukan karena sudah dijual pelaku.
"Untuk motor masih dalam penyelidikan karena oleh tersangka motor dijual secara online senilai Rp3,5 juta.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar judi online," tuturnya.
Atas perbuatannya kini DK dan KZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda di Jatinegara Curi Motor Temannya Sendiri untuk Modal Main