Bakal Koordinasi ke Bank, Kuasa Hukum Berharap 6 Aset Orangtua Nirina Zubir Kembali
Aktris Nirina Zubir mengalami musibah. Enam aset milik orang tuanya diduga digelapkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nirina Zubir mengalami musibah. Enam aset milik orang tuanya diduga digelapkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
Eks ART-nya itu diketahui bernama Riri Khasmita. Ia kini ditahan bersama suami dan petugas PPAT, yakni Edrianto dan Faridah.
Cara Riri Khasnita, Edrianto, dan Faridah diduga menggelapkan enam aset orang tua Nirina Zubir, dengan memalsukan surat-surat yang kemudian menjual dan mengagunkannya ke bank.
Saat ini, ketiga pelaku yang diduga menggelapkan enam aset orang tua Nirina Zubir sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ketemu Eks ART Si Pelaku Penggelapan Aset Ibunya, Nirina Zubir: Berat Hati Saya
Baca juga: Usut Praktik Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Polisi Bagi Penyelidikan Dalam Dua Klaster
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffrey Siregar mengatakan saat ini, enam aset yang diagunkan di bank oleh Riri Khasmita sudah diblokir.
"Ke depan kami akan terus berusaha mengembalikan aset-aset ini kepada ahli waris, dalam hal ini keluarga Nirina Zubir," kata Ruben Jeffrey Siregar ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Ruben menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bank-bank yang menangani aset-aset orang tua Nirina Zubir yang diagunkan Riri Khasmita.
Tak hanya ke bank, Ruben juga akan berkoordinasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurusi surat-surat enam aset keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan oleh Riri Khasmita.
"Pastinya akan kami urus semuanya," ucapnya.
Baca juga: Aset Keluarga Dirampas Mantan ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Belum Nikmati Hasil Jerih Payahnya
Ruben menyebut dalam kasus Nirina Zubir, kliennya bahwa BPN sejak tahun 2017 sudah memberlakukan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang mengakomodir validasi, terhadao NIK.
"Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam Akta Jual Beli (AJB) tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN), maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina," jelasnya.
Ruben seakan menyayangkan surat dari aset-aset ibunda Nirina Zubir yang bisa beralih nama kepada Riri Khasmita dan pelaku lainnya.
"Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan," ujar Ruben Jeffrey.