Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Perwalian Gala Sky Masih dalam Proses, Orang Tua Vanessa Angel dan Bibi Juga Urus Ahli Waris

Gugatan perwalian atas Gala Sky masih diproses, orang tua Vanessa Angel dan Bibi ternyata juga urus soal ahli waris.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gugatan Perwalian Gala Sky Masih dalam Proses, Orang Tua Vanessa Angel dan Bibi Juga Urus Ahli Waris
Kolase
Gugatan perwalian atas Gala Sky masih diproses, orang tua Vanessa Angel dan Bibi ternyata juga urus soal ahli waris. 

"Gunanya bagi kami untuk keperluan-keperluan administrasi yang terhubung dengan Gala," kata Faisal.

Faisal turut angkat bicara mengenai kabar yang mengabarkan Doddy ajukan gugatan perwalian sendiri.

Ayah almarhum Bibi itu menuturkan sebelumnya sudah sepakat akan mengurus perkara ini bersama.

Akan tetapi, ia belum mengetahui kabar tersebut dan belum ada komunikasi dengan Doddy terkait hal ini.

"Dari awal nggak ada masalah, Bang Doddy sendiri sudah setuju kita akan menjadi wali," tuturnya.

Pengadilan Ungkap Orang Tua Vanessa Angel dan Bibi Bisa Mengasuh Gala Sky Bersama

Humas PA Jakarta Barat, Solaeman membenarkan ayah Vanessa Angel dan Bibi mengajukan gugatan.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya disebut menjadi pemohon atas gugatan perwalian terhadap sang cucu, Gala Sky.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (18/11/2021).

Menurut Solaeman gugatan perwalian dibutuhkan ketika kedua orang tua telah meninggal dunia.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Masih Diselimuti Penyesalan, Tubagus Joddy Sampai Dapat Siraman Rohani

Baca juga: Keluarga Bibi dan Vanessa Ajukan Hak Asuh Gala ke Pengadilan, Doddy: Supaya Tidak Terjadi Perebutan

"Ada yang bertanggung jawab untuk mengasuh anak, sebab orang tua sudah tidak ada."

"Otomatis pengasuhan beralih kepada orang lain, terutama kepada yang lebih dekat," ucap Solaeman.


Dalam gugatan ini, Solaeman mengungkapkan pengadilan tak masalah apabila ada dua pemohon.

Nantinya Majelis Hakim yang akan menetapkan dengan berbagai pertimbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas