Kasus Penggelapan Aset Orangtuanya Disorot, Nirina Zubir Imbau Korban Lainnya Segera Lapor Polisi
Sejak kasus penggelapan aset tanah mencuat, Nirina Zubir menerima direct message dari beberapa orang yang mengaku mengalami masalah serupa.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyelidiki lebih dalam soal kasus penggelapan aset atau mafia tanah yang dilaporkan oleh keluarga Nirina Zubir.
Sejak kasus itu mencuat, Nirina Zubir menerima direct message dari beberapa orang yang mengaku mengalami masalah serupa.
Mengambil momentum ini, Nirina imbau kepada korban lainnya untuk segera melaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya.
"Banyak DM soal ini, karena itu saya titip pesan buat publik, apabila ada masalah dengan suadara Faridah selaku notaris yang membantu proses penggelapan aset untuk melaporkan segara ke Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya," kata Nirina Zubir dalam jumpa persnya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Ibunya Dizalimi Eks ART, Nirina Zubir: Sampai Sekarang Tangan Saya Masih bergetar, Sakit Hati
Baca juga: Aset Milik Ibunda Nirina Zubir Dijual dan Diagunkan oleh ART Senilai Rp 1,3 M hingga Rp 1,5 M
"Tolong segara melaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Metro jaya, ini kesempatan mumpung diperhatikan," lanjutnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian hari ini menggelar konferensi pers soal kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya menghadirkan 3 tersangka, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Usut Praktik Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Polisi Bagi Penyelidikan Dalam Dua Klaster
Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris PPAT Tangerang yang membantu proses penggelapan aset alias mafia tanah.
Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan kepolisian namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.