Orang Tua Vanessa Angel dan Bibi Ajukan Perwalian Gala Sky, Pengadilan Sebut Bisa Mengasuh Bersama
Pihak pengadilan sebut orang tua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah bisa mengasuh Gala Sky bersama-sama.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak pengadilan buka suara soal gugatan hak asuh anak Vanessa Angel.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Solaeman mengatakan gugatan masuk, Senin (15/11/2021).
Dalam gugatan tersebut, ayah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah menjadi pemohon.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (18/11/2021).
"Tanggalnya 15 November ayahnya (Bibi dan Vanessa) mendaftarkan untuk gugatan perwalian."
"Jadi hak asuh terhadap Gala, cucu dari ayahnya Bibi atau anaknya Vanessa," kata Solaeman.
Baca juga: Keluarga Cerita Soal Momen Vanessa Angel Berikan Baju Serba Hitam Sebelum Terjadi Kecelakaan
Menurut Solaeman gugatan perwalian dibutuhkan ketika kedua orang tua telah meninggal dunia.
"Ada yang bertanggung jawab untuk mengasuh anak, sebab orang tua sudah tidak ada."
"Otomatis pengasuhan beralih kepada orang lain, terutama kepada yang lebih dekat," tuturnya.
Dalam gugatan ini, Solaeman mengungkapkan pengadilan tak masalah apabila ada dua pemohon.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menetapkan dengan berbagai pertimbangan.
"Mereka bisa bersama-sama untuk mengajukan hak asuh terhadap anak tersebut," terang Solaeman.
Baca juga: Tak Hanya Hak Asuh, Ayah Vanessa Angel Menunggu Keluarga Bibi Bicarakan Bisnis Peninggalan Putrinya
Baca juga: Jika Hak Asuh Gala Sky Ditetapkan Pengadilan, Ayah Vanessa Ingin Ada Perjanjian dengan Orangtua Bibi
"Nanti pengadilan yang menetapkan demi kepentingan anak itu sendiri."
"Bukan demi kepentingan orang tua Vanessa atau orang tua Bibi, bukan," tambahnya.
Tak sampai di situ, Solaeman turut menjelaskan nantinya semua bisa dibicarakan baik-baik.
Bahkan pihak dari Vanessa Angel maupun Bibi bisa mengasuh Gala Sky bersama-sama.
"Bisa diatur, mereka sama-sama punya kepentingan dan bisa dimusyawarahkan," jelas Solaeman.
"Nanti bisa saja sama-sama dalam pengasuhan, orang tua Vanessa dan Bibi."
"Tidak menggugurkan hak masing-masing, karena mereka mempunyai derajat yang sama," imbuhnya.
Dalam menentukan siapa yang menjadi wali, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri.
Di antaranya adalah mengenai kedekatan emosional Gala Sky dengan sang wali.
Lanjut, Solaeman turut membeberkan alasan pemohon mengajukan gugatan perwalian.
Ia mengatakan biasanya keluarga dari orang tua sang anak ingin mengasuh hingga dewasa.
"Nanti ada alasan-alasannya, apakah secara emosional lebih dekat, Majelis Hakim akan menilai itu."
Baca juga: Hak Perwalian Gala Sky Diajukan ke Pengadilan, Ayah Vanessa dan Bibi Ingin Hindari Perebutan
Baca juga: Ayah Vanessa dan Bibi Ajukan Hak Perwalian Gala Sky, Doddy: Biar Pengadilan yang Memutuskan
"Biasanya ingin menjaga anak, memelihara anak, masing-masing punya alasan," ungkap Solaeman.
Solaeman lantas menegaskan gugatan perwalian ini sah secara hukum negara dan agama.
"Memang harus ada, apalagi ketika orang tuanya tidak ada maka perwalian diberikan ke orang lain."
"Entah keluarga dari istri atau pihak laki-laki," lanjutnya.
Dengan adanya perwalian tersebut, diharapkan Gala Sky akan terjamin siapa yang bertanggung jawab.
Solaeman menambahkan soal hak asuh diatur di dalam Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
Yakni Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 yang diubah ke Undang Undang Nomor 35 tahun 2014.
"Karena dengan adanya perwalian, anak menjadi terjamin siapa yang bertanggung jawab."
"Apalagi anak ini masih kecil dan itu sudah diatur dalam Undang Undang," tandas Solaeman.
Saat ditelusuri, gugatan perwalian Gala Sky terdaftar dengan nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB.
Menurut detail perkara, gugatan perwalian sedang memasuki fase sidang pertama.
Gugatan tersebut mengajukan permohonan atas pengasuhan dari Gala Sky Andriansyah.
(Tribunnews.com/Febia)