Nirina Zubir Minta Polisi Usut Bisnis Mantan ART yang Sudah Punya 5 Cabang, Apa Hasil Penggelapan?
Nirina Zubir meminta polisi mengusut bisnis frozen food milik mantan ART-nya, Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Sedangkan suaminya, Endrianto yang turut jadi tersangka hanya menundukkan kepala selama konferensi pers.
Ketika Nirina Zubir berkesempatan bicara, dirinya tarik napas dan langsung menatap tegas Riri. Bintang film Paranoia ini terlihat sangat emosi, namun ia menahannya dengan beberapa kali dirinya mengelapkan air mata-nya menggunakan tisyu.
"Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitu nya, walaupun sudah disaat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," kata Nirina Zubir sembari menatap tegas Riri dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.
Amarah Nirina Zubir memuncak kala dirinya sedang berbicara, Riri sempat menatap mata Nirina dengan tatapan sinis.
Sedangkan suaminya, dan satu tersangka lainnya tetap menundukkan kepala.
"Saya setengah disini setengah bisa bernapas disini bersama keluarga dikarenakan saya sudah sedikit tenang mereka sudah dijadikan tersangka dan sudah di tangkap," tegas Nirina.
Nirina sangat marah dikarenakan sosok mantan ART ini adalah orang terdekat dengan almarhumah ibundanya yang sudah dipercayainya.
Bahkan hingga ditetapakan sebagai tersangka pun, dikatakan Nirina, tak ada ucapan permintaan maaf dari mantan ART-nya tersebut.
"Sampai tadi ketemu saya (Riri) bukannya minta maaf bahkan notarisnya aja mencoba mendatangi saya mengucapkan maaf masalah diterima atau tidak itu urusan nanti istilahnya ada usaha ke kita itu dari notaris, mencoba meminta maaf," tutur Nirina.
Sementara pihak kepolisian dalam konferensi pers soal kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir menghadirkan 3 tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris PPAT Tangerang yang membantu proses penggelapan aset alias mafia tanah.
Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan yang turut serta membantu aksi mafia tanah, namun kepolisian masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.