Buntut Laporan Nirina Zubir, Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ini Kata Ketum PP IPPAT
Ketum PP-IPPAT Hapendi Harahap mendukung penuh kepolisian dalam upaya menangani kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap, menyebut dua akun pegawainya selaku tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Karena dinonaktifkan, dua tersangka tersebut tak bisa lagi melakukan pembuatan akta.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," terang Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Soal Aset Ibunda Nirina Zubir, Pengacara Eks ART Ungkap Versi Berbeda, Sebut Sang Artis Berbohong
Baca juga: Nirina Zubir Tak Menyangka Kasusnya Seperti Alur Dalam Film
"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," lanjut Hapendi Harahap.
Meski begitu, Hapendi belum bisa memastikan bagaimana status dua notaris tersebut di PPAT.
"Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," ucap Hapendi.
Baca juga: Anggap Mantan Asisten sang Ibunda Parasit, Nirina Zubir Ungkap Lebih dari 6 Aset yang Dirampas
Namun Hapendi memastikan pihaknya mendukung penuh kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai. Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," tutup Hapendi Harahap.
Seperti diketahui, Ina Rosaina dan Erwin Riduan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (22/11/2021) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu, (17/11/2021).
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual, dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.