Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tersandung kasus baru. Kali ini puluhan orang mengaku jadi korban Olivia Nathania.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa 

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

Kabarnya, Rafly N Tilaar merupakan seorang taruna yang bakal menjadi menantun Nia Daniaty.
Kabarnya, Rafly N Tilaar merupakan seorang taruna yang bakal menjadi menantun Nia Daniaty. (Instagram @oliviadaniaty)

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Berita Rekomendasi

Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(Tribunnews.com/Fandi Permana) (Grid.ID/ Daniel Ahmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas