Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban
Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka yang seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir angkat bicara.
Ia mengungkapkan, kliennya yakni Erwin Riduan sangat kooperatif ketika diperiksa oleh penyidik.
Sehingga, pihak Erwin Riduan menegaskan klien mereka sebenarnya juga korban dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (24/11/2021).
Kuasa hukum tersangka menerangkan, Erwin Riduan adalah korban dari para pelaku utama.
Di mana dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, sudah ada tiga tersangka yang ditahan.
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk
Yakni mantan asisten ibunda Nirina Zubir beserta suami, serta satu PPAT.
"Kita menggarisbawahi klien kita adalah sebenarnya korban juga," ucap kuasa hukum Erwin Riduan.
"Korban dari para pelaku yang telah ditangkap, sehingga ikut diperiksa."
"Sekiranya klien kita nggak tahu tentang itu (kasus mafia tanah)," bebernya.
Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Lintar Fauzi menyebut dua nama, yaitu Sri dan Farida.
Ia menduga sang klien adalah korban dari orang-orang tersebut yang sempat memberikan berkas.
Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri
Baca juga: Riri Khasmita Bantah Jadi Asisten, Mengaku Hanya Penghuni Kost, Nirina Zubir Tegaskan Sikap Keluarga
Setelah itu, tersangka membuat Akta Jual Beli (AKB) sebagai seorang PPAT.
"Dari yang namanya Sri, itu dilalui juga oleh Ibu Farida dia memberikan berkas," tandas Lintar Fauzi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.