Riri Khasmita Merasa Dipercaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Ada Bukti Kuasa dari Kakak Nirina Zubir
Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik ibunda Nirina Zubi
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.
Selain Riri ada empat orang lainnya yang dijadikan tersangka yakni suami Riri yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris.
Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Mencuri, Ini Modusnya Alihkan Aset
Sementara itu, Nirina Zubir saat Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021) mengatakan fakta lain soal modus Riri Khasmita alihakn aset ibundanya.
Nirina mengatakan jika Riri mengolah skenario seakan-akan sertifikatnya hilang.
"Jadi bukan ibu saya menyerahhkan surat tanahnya ke asisten, tapi lebih tepatnya dia ini (Riri Khasmita) telah mencuri sertifikat ibu saya dan mengkondisikan jika surat tanahnya telah hilang," kata Nirina.
Dijelaskan Nirina, setelah dikondisikan suratnya hilang maka Riri mengatakan dia punya kenalan notaris.
"ibu saya yang sudah tua. Riri bilang, udah aku punya kenalan notaris, nanti dia urus. Nah, dari sini lah prosenya sertifikat itu hilang," jelas Nirina menjawab pertanyaan Direktur Pemberitaan Tribunnews.com, Febby Mahendra Putra.
Singkat cerita, akhirnya surat tanah ini beralih kepemilikan.
Kisah lengkap versi Nirina bisa disaksikan di video di bawah ini di menit 43.
Riri Khasmita Mengaku Disekap Keluarga Nirina Zubir, Sebut Setahun Dijaga Satpan, Tak Boleh Keluar Rumah
Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir membuat laporan balik terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nirina bersama saudara-saudaranya.
Syakhruddin, kuasa hukum Riri Khasmit menjelaskan kronologi kliennya merasa mengalami penyekapan.
Hal itu terjadi ketika Nirina Zubir dan saudara-saudaranya menginterogasi Riri Khasmit bersama suaminya, Edrianto terkait dugaan penggelapan aset tanah.
Riri Khasmita merasa selama setahun kebebasannya direnggut karena tak diizinkan keluar rumah, hanya boleh bergantian dengan suaminya.
"Seputar penyekapan ya selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).