Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar?

Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, rupanya sudah dinyatakan lengkap.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar?
Via Kompas.com
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar? 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, rupanya sudah dinyatakan lengkap.

Polres Metro Jakarta Pusat kabarnya sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sudah P21 tahap 2.

Baca juga: Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi

Baca juga: Sepatu Beda Warna Menlu Retno yang Bikin Salfok, Luna Maya hingga Nia Ramadhani Juga Pakai

Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Iya benar (berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sudah P21 tahap 2," kata Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Kolase Tribun Medan/IST
Kolase Tribun Medan/IST (Kolase Tribun Medan/IST)

Bani mengatakan pihaknya sudah menerima berkas lengkap dari kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, sejak Rabu (24/11/2021).

Berita Rekomendasi

"Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan secara daring dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.

"Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan berkas dan barang bukti secara langsung ke Kejaksaan," sambungnya.

Namun, Bani Immanuel Ginting belum bisa memastikan kapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN menjalani persidangan.

"Belum tahu kapan sidangnya," ujar Bani Immanuel Ginting.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Nia Ramadhani Bakal Jalani Sidang dari Panti Rehabilitasi
Bani turut mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani sidang dari panti rehab.

Pasangan yang menikah pada 2010 ini akan berada di panti rehab sampai sidang putusan nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas