Kakaknya Dipolisikan, Nirina Zubir: Mana Bukti Kami Lakukan Penyekapan?
Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, eks ART mendiang ibunya, Riri Khasmita ke Polres Metro Jakarta Barat. Tuduhannya, yakni penyekapan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir dipolisikan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibundanya, Riri Khasmita ke Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyekapan.
Fadhlan Karim diduga melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suami, atas perbuatannya yang meminta penjagaan rumah kos-kosan mendiang ibunda Nirina Zubir, yang ditempati oleh Riri.
Riri Khasmita yang diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan Fadhlan Karim, kaka Nirina Zubir ke polisi karena merasa menerima perlakuan penyekapan.
Nirina Zubir buka suara. Ia dan keluarga tidak ambil pusing atas laporan polisi yang dibuat Riri terhadap Fadhlan.
"Kita biasa aja kok, engga gimana-gimana santai," kata Nirina Zubir ketika ditemui di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pihak Mantan Asisten Ibunda Nirina Zubir Tegaskan Alami Penyekapan, Akui Punya Bukti dan Ada Saksi
Nirina mengakui bahwa keluarganya sampai detik ini belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat, untuk diperiksa terhadap laporan yang dibuat Riri.
"Karena kami berpegang kepada bukti yang ada. Biarkan kebenaran yang akan menunjukan diri sendiri dan nantinya akan kebongkar kok."
Istri dari Ernest Cokelat tersebut memastikan, keluarganya tidak pernah melarang siapapun untuk melaporkan salah satu anggota keluarganya.
Baca juga: Bantah Jadi ART, Riri Khasmita Klaim sebagai Anak Kost, Kenapa Ibunda Nirina Zubir Percaya Padanya?
Sebab, Nirina sadar kalau pelaporan polisi adalah hak dari setiap orang dan ia tak bisa melarangnya.
"Intinya kami sudah siap dengan segala bukti, kemungkinan, dan usaha. Buat saya silahkan laporkan, asal ada buktinya dong," ungkapnya.
Mengenai penyekapan, Nirina menegaskan kelurganya tidak pernah melakukan apa yang sedang dituduhkan. Bahkan, diakui Nirina, Riri dan keluarga bisa bergerak bebas tanpa hambatan dalam rentetan waktu yang ada didalam laporan dugaan penyekapan.
"Kalau disekap, masa dia bisa megang handphone? Dia bisa ngurusin bisnisnya, bisa ngurusin semuanya. Itu yang namanya disekap?," jelasnya.
Nirina Zubir memastikan atas laporan Riri Khasmita terhadap Fadhlan Karim, ia menunggu bukti yang dibawa dalam pelaporan tersebut.
"Sambil menunggu, saya hanya ingin fokus mau urusi ayah saya yang masih sakit. Kedepan saya serahkan semua ke pengacara, penyidik, dan aparat kepolisian," ujar Nirina Zubir.
Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar