Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang
Djohansyah menyebut kliennya itu telah menggugat rumah musik tersebut dari Juni 2020
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing menggugat salah satu label musik Indonesia dan pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan terkait lagu Sayang ciptaannya pada bulan 2012 silam yang melanggar hak royalti.
Ditemani Kuasa hukumnya, T. Djohansyah sidang hari ini beragendakan kesaksian dari pihak penggugat, Posan Tobing.
"Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak saya," kata Posan Tobing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
"Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," sambung Djohansyah Kuasa hukum Posan Tobing.
Baca juga: Posan Tobing Terpukul Dengar Bens Leo Meninggal, Kehilangan Sosok Mentor dan Pengamat Musik
Djohansyah menyebut kliennya itu telah menggugat rumah musik tersebut dari Juni 2020.
"Gugatannya dari bulan Juni 2020. Karena kepotong Covid, Pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," ujar Djohansyah.
Pemilik nama asli Haposan Harianto Tobing itu juga tak mau membeberkan lebih lanjut siapa orang yang yang telah ia laporkan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengenai nama gugatannya bisa diliat dipengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan afiliasi di luar negeri," ucap Posan.
Dalam sidangnya kali ini, pihaknya pun telah menyiapkan bukti kuat untuk kembali mengambil hak-hak yang diperjuangkannya kali ini.
"Segala macam bukti sudah kita persiapkan, yang pasti semua sudah siap," ungkap Djohansyah.
Adapun pihak Posan Tobing menggugat sebesar Rp 5 Milliar terkait lagu Sayang, sebab menurutnya lagu tersebut telah mendapatkan banyak penghargaan dari tahun 2016 sejak viralnya lagu itu.
"Nilai gugatannya lebih dari Rp 5 Milyar, Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya “Sayang”dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu mari temen temen bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing," tutup Djohansyah.
Pihak Warner Music pun juga telah buka suara soal tudingan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Warner Music Indonesia belum bisa memberikan keterangan.
“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” tutur Reza Reynaldi, kuasa hukum Warner Music Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.